Home > Layanan Publik > Mengurus Surat Kehilangan

Panduan Mengurus Surat Kehilangan

Kehilangan dokumen penting? Desa Timpik siap membantu Anda mengurus surat kehilangan secara mudah dan legal, baik untuk STNK, KTP, ATM, Buku Tabungan, Ijazah, SIM, Akta, BPKB, hingga Sertifikat Tanah.

Surat kehilangan akan diterbitkan oleh kepolisian. Kantor desa membantu mengurus pengantar & dokumen pendukung.
Laporkan segera setelah kehilangan, siapkan data dan dokumen yang diperlukan!
Surat Kehilangan
STNK
Kehilangan surat kendaraan bermotor.
  • Foto Copy KTP dan STNK
  • Surat Keterangan dari Leasing
  • Surat Pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan
  • Bukti Iklan
  • Surat Rekomendasi Satlantas
KTP / KK
Kehilangan KTP Elektronik / Kartu Keluarga.
  • Surat Pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan
  • Fotokopi dokumen hilang (jika ada), KTP anggota keluarga
  • Lanjutkan ke Dukcapil untuk cetak dokumen baru
ATM / Buku Tabungan
Kehilangan kartu ATM atau buku tabungan bank.
  • Surat Pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan
  • KTP & buku tabungan/ATM (jika ada)
  • Bawa ke Bank untuk cetak baru
Akta Nikah
Kehilangan Buku Nikah (KUA).
  • Surat Pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan
  • Foto Copy KTP, KK, & Buku Nikah (jika ada)
  • Ajukan duplikat ke KUA
SIM
Kehilangan SIM A/C.
  • Surat Pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan
  • Foto Copy KTP, SIM lama (jika ada), & tanda bukti permohonan SIM
  • Proses di Satlantas/Polres
Ijazah
Kehilangan ijazah sekolah/kuliah.
  • Surat Pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan
  • Surat Keterangan dari Sekolah
  • Foto Copy KTP & Ijazah
  • Ajukan duplikat ke sekolah
BPKB
Kehilangan BPKB
  • Surat Pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan
  • Surat Rekomendasi dari Satlantas
  • Surat Keterangan dari Bank Nasional
  • Foto Copy KTP & BPKB
  • Bukti Iklan
  • Proses di Satlantas
Sertifikat Tanah
Kehilangan Sertifikat Hak Milik / Girik.
  • Surat Pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan
  • Surat Keterangan dari Kelurahan bahwa tanah tidak dalam sengketa
  • Surat Keterangan dari Bank Nasional
  • Surat Pernyataan Kehilangan Bermaterai
  • Pemilik harus hadir/ Surat Kuasa
  • Foto Copy KTP Pemilik, Pelapor, KK, Akta Jual Beli, Sertifikat, & PBB Terakhir
  • Surat Ahli Waris, Surat Kematian
  • Bukti Iklan
  • Bawa dokumen pendukung (fotokopi sertifikat, bukti kepemilikan)

Tanya Jawab Mengurus Surat

Apakah wajib lapor ke polisi?
Jawaban: Ya. Laporan kehilangan polisi adalah syarat utama menerbitkan surat/dokumen pengganti.
Berapa lama proses surat kehilangan?
Jawaban: Umumnya 1 hari kerja di kantor polisi & desa, namun proses dokumen baru tergantung instansi terkait.
Jika kehilangan di luar kota?
Jawaban: Laporan kehilangan bisa dilakukan di polsek/polres terdekat lokasi kehilangan. Surat pengantar tetap dari desa asal.
Jika ada kendala, ke mana menghubungi?
Jawaban: Silakan datang ke kantor desa atau hubungi petugas PPID Desa Timpik.